JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Salah satunya kemungkinan rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien corona di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik tuas rem kebijakan darurat corona.
Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat.
Kebijakan untuk memberlakukan kembali PSBB secara total bukan tanpa alasan.
Data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga pertengahan Agustus 2020 adalah angka kasus terkonfirmasi positif corona di DKI Jakarta mencapai 49.837 kasus.
Bahkan, angka kematian akibat corona atau Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai angka 1.347 kasus.
Baca Juga: Bersiap PSBB Total, Bagaimana Nasib Pekerja di Jakarta?
Adapun penerapan kembali PSBB DKI Jakarta dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan. Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi Indonesia juga terjadi. Bagaimana untung rugi penerapan PSBB DKI Jakarta?
Tingginya angka kasus corona di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020.
PSBB diterapkan dengan mengurangi warga untuk bekerja di kantor dan pembatasan transportasi umum.
Sesuai proyeksi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jika tidak PSBB pada 14 September 2020, ruang isolasi rumah sakit akan penuh dan baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020 mendatang.
Anies Baswedan pun mengundang sejumlah kepala daerah penyangga ibu kota untuk membahas teknis pelaksanaan PSBB secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan karena kebijakan ini akan berdampak pada pergerakan masyarakat dari daerah penyangga ibu kota.
Baca Juga: Sorotan: Rem Darurat PSBB Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.