JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada MI resmi ditahan di Datasemen Polisi Militer Jaya II, Cijantung.
Penahanan terhadap Prada MI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek ciracas, Jakarta Timur, disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen TNI Dodik Wijanarko.
Sementara motif Prada MI menyebarkan berita bohong pengeroyokan, Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menegaskan didasari oleh rasa takut dan malu setelah dirinya mengalami kecelakaan tunggal akibat pengaruh minuman keras.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold. Dikuatkan oleh keterangan saksi atas nama Serka YBH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak 2 gelas," jelas Dodik, Rabu (09/09/2020).
Selain Prada MI, Kepolisian Militer menetapkan 56 personel TNI lainnya sebagai tersangka penyerangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.