JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kajian ganjil genap untuk motor ini menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Syafrin ganjil genap untuk motor bisa saja diberlakukan jika pembatasan kendaraan roda empat tidak efektif.
Baca Juga: Organda Sepakat DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Alasannya
Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.
“Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," ujar Syafrin, Selasa (11/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Syafrin menambahkan, penerapan ganjil genap untuk motor bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menurut Syafrin dalam peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polisi Tilang 1.062 Kendaraan Saat Penerapan Sanksi Ganjil Genap Hari Pertama
Jika nantinya ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, Pemprov DKI pastinya tidak langsung melaksanakan penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.
Harapannya, sambung Syafrin, pembatasan kendaraan yang diberlakukan ini menambah kesadaran warga bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta belum selesai.
“Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," ujar Syafrin.
Sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap berlaku efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin. Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Baca Juga: 700 Relawan Mendaftarkan Diri Jadi Relawan Vaksin Covid 19
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.