JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hadi Pranoto.
Hadi sebagai pihak yang menemukan obat Covid-19 juga melayangkan tuntutan kepada Muannas untuk membayar ganti rugi material dan immaterial.
Hadi mengaku laporan tersebut sudah dilayangkan oleh pengacaranya, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto akan Tuntut Muannas Alaidid Rp145 Triliun
Langkah yang dilakukan Hadi merupakan respons laporan Muannas terkait wawanca dirinya dengan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada Senin (3/8/2020).
Dalam laporannya, Hadi Pranoto melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong terkait obat penemuanya.
"Iya, saya laporkan balik (Muannas). Laporannya pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca Juga: Cyber Indonesia Sebut Hadi Pranoto Jual Obat Herbal di Situs Online
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun kanal YouTube Dunia Manji milik Anji.
Dalam vlog yang dibuatnya, Anji memuat kabar penemuan obat covid-19 yang dinilai dapat memicu dan menimbulkan berbagai polemik.
Bahkan, video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya terpaksa harus diturunkan oleh pihak YouTube.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.