JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku secara resmi di delapan negara anggota ASEAN.
Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia mengemudi di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Perubahan ini akan diterapkan setelah adanya penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Kebijakan yang mencakup SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) ini diharapkan akan mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di tingkat global.
Selain perluasannya ke negara-negara ASEAN, SIM Indonesia juga akan mengalami pembaruan desain.
SIM C akan menampilkan logo sepeda motor, sementara SIM A akan dilengkapi logo mobil. Perubahan ini bertujuan memudahkan identifikasi oleh otoritas lalu lintas di luar negeri.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Terbaru SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 22 April 2025
Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.
Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berdasarkan informasi dari laman Media Hub Humas Polri, berikut delapan negara anggota ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai Juni 2025:
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum 24 April, Perpanjangan dan Pembuatan SIM Termasuk?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.