Kompas TV lifestyle kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan Iuran

Kompas.tv - 21 April 2025, 13:30 WIB
cara-mengaktifkan-bpjs-kesehatan-yang-nonaktif-akibat-tunggakan-iuran
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan medis kepada seluruh masyarakat Indonesia

Namun, tidak semua peserta dapat langsung mengakses layanan ini jika status kepesertaan mereka berubah menjadi nonaktif.

Salah satu penyebab umum status nonaktif adalah adanya tunggakan iuran bulanan.

Ketika hal ini terjadi, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang menjadi hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan jika BPJS Kesehatan nonaktif akibat tunggakan premi:

1. Mengecek Status dan Jumlah Tunggakan

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dan mengetahui jumlah tunggakan melalui berbagai saluran resmi, seperti aplikasi Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, layanan care center di 165, atau melalui WhatsApp Assistant CHIKA di nomor 0811-8750-400.

2. Melunasi Tunggakan Premi

Pembayaran tunggakan dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ATM, mobile banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta kanal pembayaran resmi lainnya. 

Jika tunggakan telah berlangsung lebih dari tiga bulan, peserta dapat memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil pembayaran sesuai kemampuan.

3. Mengonfirmasi dan Menunggu Aktivasi

Setelah tunggakan dibayar penuh, status kepesertaan akan kembali aktif dalam waktu maksimal 1x24 jam. 

Untuk memastikan, peserta disarankan memverifikasi kembali status melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mengunjungi fasilitas kesehatan yang terdaftar.

4. Melakukan Pendaftaran Ulang Jika Diperlukan

Apabila status masih nonaktif meskipun pembayaran telah dilakukan, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan atau menghubungi care center 165 untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2025 hingga Akhir Tahun, Ini Cara Daftarnya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x