Kompas TV lifestyle tren

Link dan Cara Cek Tilang ETLE secara Online Terbaru 2025

Kompas.tv - 18 April 2025, 17:45 WIB
link-dan-cara-cek-tilang-etle-secara-online-terbaru-2025
Cara cek tilang ETLE. (Sumber: etle.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online.

Cek tilang ETLE terbaru bisa diakses lewat HP tanpa harus mengunduh aplikasi.

Dilansir laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.  

Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

Cara Cek Tilang ETLE secara Online

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
2. Isi data seperti Nomor Polisi/NRKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka
3. Setelah itu, klik "Lanjut"
4. Nantinya Anda akan melihat apakah kendaraan Anda berstatus terkena tilang ETLE atau tidak.

Pelanggaran Berdampak e-Tilang

Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. 

Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. 

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain: 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan 
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  • Berkendara sambil menggunakan gawai
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali 
  • Berkendara melawan arus 
  • Melanggar lampu merah 
  • Tidak memakai helm 
  • Berboncengan lebih dari dua orang 
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Kena ETLE dan Tarif Parkir Tertinggi


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x