JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online.
Cek tilang ETLE terbaru bisa diakses lewat HP tanpa harus mengunduh aplikasi.
Dilansir laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.
Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.
1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
2. Isi data seperti Nomor Polisi/NRKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka
3. Setelah itu, klik "Lanjut"
4. Nantinya Anda akan melihat apakah kendaraan Anda berstatus terkena tilang ETLE atau tidak.
Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang.
Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya
Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Kena ETLE dan Tarif Parkir Tertinggi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.