JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melaksanakan tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penyesuaian jadwal dalam proses ini telah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, dengan target penyelesaian penetapan NIP bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025, sementara bagi PPPK hingga 30 November 2025.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN Kebutuhan Tahun 2024.
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN
Menindaklanjuti surat tersebut, BKN menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki NIP tetap akan dilanjutkan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan.
Baca Juga: Cara Cek Progres Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 di Mola BKN
Perubahan jadwal ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan berbagai instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CASN.
Dalam penyesuaian tersebut, peserta yang lolos seleksi akan menerima status CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama. Sedangkan, keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang lulus PPPK, pengangkatan akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.
Dalam rangka harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS juga akan mengikuti jadwal baru dengan TMT 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK berlaku TMT 1 Maret 2026.
Bagi instansi yang sebelumnya menetapkan TMT di luar tanggal tersebut, diminta untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN.
Terkait pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih dalam usia yang diperbolehkan untuk jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Dalam proses transisi ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN.
Baca Juga: Menpan RB: Pengangkatan CPNS dan PPPK Serentak Harus Hati-Hati
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.