Kompas TV lifestyle kesehatan

Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JHT, dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.tv - 9 Maret 2025, 06:30 WIB
menaker-terbitkan-aturan-baru-soal-jkk-jht-dan-jkm-dalam-bpjs-ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu (5/3/2025). (Sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS;TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT,” ujar Menaker Yassierli mengutip Antara, Sabtu (8/3/2025).

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Sambil Dengar Keluhan Warga Terdampak Banjir di Bekasi

Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” kata Yassierli.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x