Kompas TV lifestyle tren

Mengapa Nama Orang Indonesia Dibatasi Maksimal 60 Karakter? Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 06:40 WIB
mengapa-nama-orang-indonesia-dibatasi-maksimal-60-karakter-ini-penjelasan-dukcapil
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan maksimal 60 karakter untuk pemberian nama, termasuk spasi.

Regulasi ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dalam sistem administrasi kependudukan.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menekankan nama yang melebihi 60 karakter akan menimbulkan kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.

"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata Yusnaini, Senin (3/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: BPPA Tetapkan Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Ini Nama-Namanya

Dampak dari nama yang terlalu panjang cukup luas, mempengaruhi berbagai pelayanan publik seperti pembuatan KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.

Merujuk pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian nama agar dapat dicatat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.

Baca Juga: Mendagri: Server Dukcapil Belum Pernah Diretas, Tapi Saya Nggak Tantang Hacker

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran pencatatan dalam dokumen kependudukan, yang meliputi:

  • Biodata penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil

Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ini cukup tegas.

Jika nama tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia berhak menolak untuk mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan terkait.

Lebih lanjut, peraturan ini juga memberi sanksi bagi pejabat Disdukcapil yang melakukan pencatatan nama yang melanggar ketentuan.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis juga akan diberikan kepada pejabat yang tetap melakukan pencatatan nama yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Walaupun demikian, akun Instagram resmi Dukcapil @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025) mengungkapkan nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat justru lebih dari 60 karakter. 

Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, terdiri dari 70 karakter termasuk spasi. 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x