JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan maksimal 60 karakter untuk pemberian nama, termasuk spasi.
Regulasi ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dalam sistem administrasi kependudukan.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menekankan nama yang melebihi 60 karakter akan menimbulkan kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.
"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," kata Yusnaini, Senin (3/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: BPPA Tetapkan Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Ini Nama-Namanya
Dampak dari nama yang terlalu panjang cukup luas, mempengaruhi berbagai pelayanan publik seperti pembuatan KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.
Merujuk pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberian nama agar dapat dicatat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
Baca Juga: Mendagri: Server Dukcapil Belum Pernah Diretas, Tapi Saya Nggak Tantang Hacker
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran pencatatan dalam dokumen kependudukan, yang meliputi:
Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ini cukup tegas.
Jika nama tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia berhak menolak untuk mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan terkait.
Lebih lanjut, peraturan ini juga memberi sanksi bagi pejabat Disdukcapil yang melakukan pencatatan nama yang melanggar ketentuan.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis juga akan diberikan kepada pejabat yang tetap melakukan pencatatan nama yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Walaupun demikian, akun Instagram resmi Dukcapil @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025) mengungkapkan nama terpanjang di Indonesia yang pernah tercatat justru lebih dari 60 karakter.
Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, terdiri dari 70 karakter termasuk spasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.