Kompas TV lifestyle kesehatan

Kemenkes Segera Labeli Nutri Grade Makanan Tinggi Gula, Garam dan Lemak

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 05:20 WIB
kemenkes-segera-labeli-nutri-grade-makanan-tinggi-gula-garam-dan-lemak
Minuman kemasan di Singapura dilabeli abjad Nutri Grade sebagai tolak ukur banyaknya gula dalam minuman kemasan tersebut (Sumber: Mothership.sg)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) untuk pelabelan (nutri-grade) kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, penerapan pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman oleh Kemenkes bertujuan untuk mengedukasi masyarakat yang secara resmi akan dibuatkan RPMK.

"Ini bukan mandatory untuk penerapan GGL, atau nutri-gradenya, melainkan lebih kepada edukasi yang kita berikan ke masyarakat," ujar Nadia seperti mengutip Antara pada Rabu (4/3/2025).

Ia mengatakan bahwa RPMK ini masih pada tahap menghimpun masukan.

"Saat ini masih ada tahapan untuk memberikan ruang dan masukan tentang kegiatan ini," kata Nadia

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jakarta Kamis 6 Maret 2025

Ia menerangkan, kampanye dan edukasi tentang kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman juga akan segera diluncurkan dengan kolaborasi multipihak, termasuk para pelaku industri.

"Kemarin sudah mulai dengan sosialisasi awal, karena kan memang harus ada waktu untuk teman-teman khususnya di (industri) pangan siap saji ini menempelkan labelnya, karena kalau siap saji itu jauh lebih banyak labelnya, dan tiap kemasan itu berbeda-beda," ungkapnya.

Nadia juga memaparkan, terdapat beberapa implementasi yang sudah ada terkait pelabelan produk pangan.

Pertama, adanya pelabelan Informasi Nilai Gizi, yakni pemberian informasi tentang zat-zat gizi yang ada dalam pangan olahan yang dicantumkan di belakang kemasan.

Kedua, pelabelan logo "Pilihan Lebih Sehat", yakni kategori pangan olahan yang memenuhi kriteria profil gizi yang ditetapkan (setiap jenis pangan olahan memiliki ketentuan pofil gizi berbeda).

Untuk makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditetapkan batas maksimum kandungan gula (monosakarida dan disakarida) adalah 6 gram/100mL.

Baca Juga: Benarkah Ngevape pas Sahur Bikin Bau Mulut saat Puasa? Ini Penjelasan Dokter

Nadia mengungkapkan, hal itu baru diterapkan pada produk mie instan dan minuman yang diletakkan di belakang kemasan.

Sementara itu, ada pesan kesehatan berupa "Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 200 mg, dan lemak lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, diabetes, dan serangan jantung," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan terus mengedukasi masyarakat untuk baca label, yakni kegiatan dalam bentuk sosialisasi atau workshop yang mengundang para pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.

Nah ini yang masih menjadi tantangan. (Upaya) kami bentuknya masih lewat sosialisasi, dan kemarin itu sudah ada beberapa (industri) makanan siap saji sudah mau kami libatkan, bahkan material sendiri," ucapnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x