JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia, melalui PT PLN (Persero), telah memberlakukan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen periode Januari hingga Februari 2025.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diskon listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon untuk pemakaian Januari diterapkan saat pembayaran tagihan Februari 2025.
Baca Juga: Buntut Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut, Polisi: Kades Kohod Diperiksa, Status Masih Saksi
Sementara diskon untuk pemakaian Februari diterapkan saat pembayaran tagihan Maret 2025.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Sebelummya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen tarif listrik tidak diperpanjang
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
Melansir laman resmi PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Januari, Februari, dan Maret 2025 sebagai berikut:
Baca Juga: Sekjen Golkar soal Raja Kecil yang Dimaksud Prabowo: Bagi Kami Tidak Penting Siapa Orangnya
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi.
Daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari, Februari, dan Maret 2025 sebagai berikut:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.