JAKARTA, KOMPAS.TV - Libur Lebaran 2025 sudah dinanti-nanti oleh sejumlah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, libur lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.
Mudik merupakan kegiatan pulang kampung bagi masyarakat yang merantau di kota.
Tradisi ini juga untuk menghormati anggota keluarga yang lebih tua serta untuk menjaga silaturahmi.
Baca Juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan CV. Putri Perdana CS Wajib Kolaborasi Kontraktor Lokal
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri tersebut bisa menjadi acuan bagi karyawan swasta untuk libur lebaran 2025.
Namun, perlu diingat libur lebaran 2025 dan cuti bersama bisa berbeda-beda menurut kebijakan perusahaan masing-masing.
Libur lebaran 2025: Senin, Selasa 31 Maret-1 April Idulfitri 1446 Hijriah
Cuti bersama lebaran 2025: Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah 2025 Puasa Ramadan Resmi Kemenag dan Muhammadiyah
Libur lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti SKB 3 Menteri yaitu Senin, Selasa 31 Maret-1 April Idulfitri 1446 Hijriah.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia resmi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Adapun cuti bersama lebaran 2025 PNS jatuh pad 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.