Kompas TV lifestyle tren

Cek Syarat Berkas atau Dokumen untuk Menikah 2025 Terbaru dari Kemenag, Ada Apa Saja?

Kompas.tv - 9 Februari 2025, 13:00 WIB
cek-syarat-berkas-atau-dokumen-untuk-menikah-2025-terbaru-dari-kemenag-ada-apa-saja
Ilustrasi pernikahan. Syarat berkas untuk menikah 2025 (Sumber: Agung Pribadi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan syarat dokumen terbaru untuk mengurus pernikahan tahun 2025.

Hal ini merujuk aturan terbaru, disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama No.30/2024, tentang pencatatan pernikahan.

"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya, ya," tulis Bimas Islam Kemenag, dikutip dari akun Instagram @bimasislam, Minggu (9/2/2025).

Pencatatan pernikahan dilaksanakan melalui; pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.

Dalam hal pencatatan pernikahan dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.

Baca Juga: Karibia Dilanda Gempa Bumi Besar Magnitudo 7,6, Ancaman Tsunami Landa Sejumlah Negara, Mana Saja?

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.

Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin (catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai beserta alasannya.

Syarat Berkas untuk Menikah 2025

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin 
2. Fotokopi akta kelahiran 
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) 
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya 
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan 
7. Persetujuan catin 

Baca Juga: [FULL] Asah Kreativitas, Buat Kerajinan Tangan dengan Barang Bekas dari Plastik

8. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun 9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan 10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah) 
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang 
12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x