Kompas TV lifestyle tren

Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Cair? Ini Besarannya

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 13:07 WIB
kapan-gaji-ke-13-dan-14-asn-2025-cair-ini-besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tidak dipotong iuran dan bebas pajak. Apa itu gaji ke-13 dan 14? (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri menjadi sorotan.

Sebab, terdapat isu yang menyebut gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus atau tidak dicairkan terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN memang belum ada kepastian.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu (5/2) dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ucapnya.

Baca Juga: Warga Karawang Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Stok di Pangkalan Kosong

Apa itu Gaji ke-13 dan 14 ASN?

Melansir djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahas Pembentukan Badan Khusus Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x