JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) telah menetapkan aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: BKN Perpanjang Lagi Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Sampai 20 Januari 2025
Lantas, bagaimana cara pendaftaran PPPK Paruh Waktu?
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut langkah-langkahnya.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
Baca Juga: KepmenPanRB No 16 Tahun 2025: Pegawai Paruh Waktu Bisa Diangkat jadi PPPK Full Time
5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;
7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian;
8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
• Guru dan Tenaga Kependidikan;
• Tenaga Kesehatan;
• Tenaga Teknis;
• Pengelola Umum Operasional;
• Operator Layanan Operasional;
• Pengelola Layanan Operasional; atau
• Penata Layanan Operasional.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.