YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen di setiap kabupaten dan kota.
Kenaikan ini disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker). Kota Yogyakarta tercatat memiliki UMK tertinggi dibandingkan daerah lain di DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota.
Baca Juga: Momen Petinju Pacquaio Kunjungi Terpidana Mati Mary Jane di Yogyakarta - ARSIP KOMPAS
"UMK dan UMSK, rekomendasi dari bupati wali kota. Atas usulan dewan pengupahan kabupaten atau kota," ujar Beny, Rabu (18/12/2024).
Selain UMK, UMSK 2025 juga ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
Menurut Beny, sektor-sektor yang masuk klasifikasi UMSK masih mengacu pada pengumuman yang dilakukan pada pekan sebelumnya, saat penetapan UMSP.
“UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Yogyakarta," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Berikut rincian besaran UMK 2025 di masing-masing daerah di DIY
Beny juga menjelaskan, untuk sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar naik dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70 persen.
Baca Juga: Yogyakarta Umumkan UMP 2025, Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,264 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.