JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Desember 2024.
Jadwal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, terdapat satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama pada Desember 2024.
Libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati hari besar keagamaan umat Kristen dan Katolik, yaitu Natal.
Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk merayakan liburan bersama keluarga dan orang-orang terdekat.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama Desember 2024:
Sementara itu saat ini, tersisa dua hari libur akhir pekan pada bulan Desember 2024 ini, berikut rinciannya:
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
Sebelumnya, Polri telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan kecelakaan dan bencana alam selama periode libur atau mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bersama TNI dan kementerian/lembaga terkait, berbagai rekayasa lalu lintas akan diterapkan di jalur mudik untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Kapolri mengungkapkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21 Desember 2024, dengan puncak arus mudik kedua pada 28 Desember 2024.
Baca Juga: Atasi Ngantuk saat Mengemudi, Terapkan Sejumlah Hal Ini Agar Tetap Aman di Perjalanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.