JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta yang dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 akan dilakukan pada 17-19 November 2024. Peserta yang memiliki ranking 3 kali formasi maka berhak mengikuti SKB.
SKB inilah yang menjadi tahap tes terakhir atau penentuan apakah peserta dinyatakan diterima menjadi CPNS atau tidak.
Baca Juga: Pilkada Serentak 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Jadwal dan Cara Cek DPT Online
Berikut kisi-kisi SKB CPNS 2024 menurut KemenpanRB.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB terdiri dari:
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan CAT BKN. Instansi pusat dan daerah juga bisa melaksanakan tes SKB tambahan dengan bobot penilaian sebagai berikut:
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2024 Besok, Ini Jadwal Masa Sanggahnya
1. Instansi Pusat
SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Instansi Daerah
SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus.
Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Informasi selengkapnya mengenai materi tes SKB dapat dilihat di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.