JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib diketahui bagi pelamar yang berharap lolos seleksi pada rekrutmen tahun ini.
Seperti diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga 14 November 2024.
Nantinya, bagi yang lolos perankingan SKD CPNS 2024 akan masuk ke tahap selanjutnya sekaligus tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi yang lolos Nilai SKD dan SKB CPNS, nantinya akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 sebelum akhirnya masuk pada tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos SKD CPNS 2024? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Syarat Lolosnya
Melansir laman denpasar.bkn.go.id, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Calon PNS atau CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS.
Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:
- Golongan I
- Golongan II
Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Berbeda Tiap Formasi, Ini Rincian Nilainya
- Golongan III
Selengkapnya mengenai aturan gaji CPNS dan PNS 2024 dapat dilihat di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.