JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, pemerintah memberikan opsi bagi peserta CPNS 2024 untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.
Kebijakan ini memberi angin segar bagi para pelamar CPNS yang telah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya.
Mereka kini memiliki pilihan untuk menggunakan nilai SKD yang sudah dimiliki atau mengikuti tes SKD baru pada seleksi CPNS 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi resmi terkait kriteria bagi pelamar yang ingin memanfaatkan nilai SKD tahun 2023.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Link Jumlah Pelamar CPNS 2024 Semua Instansi Resmi dari BKN, 599.528 Pendaftar Dinyatakan TMS
Proses ini dapat dilakukan melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) pada rentang waktu 18-28 September 2024.
Setelah masa konfirmasi berakhir, instansi terkait akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD CPNS 2024.
Pengumuman ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh peserta agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Hasil dari proses sanggah akan dijawab oleh instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.