JAKARTA, KOMPAS.TV - Meterai elektronik atau e-meterai merupakan syarat penting dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
e-Meterai dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang dapat terhubung dengan sistem pajak secara langsung ataupun secara tidak langsung dengan menggunakan portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai.
Meterai elektronik pada pendaftaran CPNS 2024 dibubuhkan pada surat lamaran dan surat pernyataan yang menjadi syarat wajib.
Baca Juga: Link Format Surat Pernyataan dan Lamaran CPNS 2024 Kemenag, Kemenkumham, Kemenkes, dan Kominfo
Bagi yang tidak membubuhkan e-Meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan maka dipastikan tidak akan lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
Sama halnya dengan membubuhkan e-Meterai palsu atau tidak resmi dari distributor Peruri, maka surat lamaran dan surat pernyataan menjadi tidak sah.
Melansir Indonesiabaik.id, Rabu (4/9/2024), berikut deretan distributor resmi meterai elektronik dari Peruri.
Baca Juga: Sepi Peminat! Ini 8 Formasi Kosong Pelamar di CPNS 2024 Terbaru
Pentingnya, masyarakat perlu mengetahui komponen dan ciri khas e-Meterai yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.