JAKARTA, KOMPAS.TV - Buku nikah adalah dokumen penting yang mengesahkan pernikahan secara hukum dan agama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 35 jika buku nikah mengalami kerusakan, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan duplikat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, penerbitan ulang buku nikah yang rusak atau hilang ini harus memenuhi syarat tertentu. Untuk mengganti buku nikah yang rusak, langkah pertama adalah mengajukan permohonan resmi ke KUA.
Anda harus menyerahkan buku nikah asli yang mengalami kerusakan sebagai bagian dari persyaratan. Dokumen ini penting karena selain sebagai bukti sah pernikahan, juga mengandung kutipan dari akta nikah yang memiliki kekuatan hukum.
Penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan Anda menjaga dokumen baru tersebut agar tidak rusak atau hilang di kemudian hari.
Berikut cara mengganti buku nikah yang rusak di KUA sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jelang Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Warga Penajam Paser Utara Mengeluh Belum Dapat Ganti Rugi Lahan
Sebelum mengajukan penggantian buku nikah di KUA, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Setelah menyiapkan semua persyaratan, ikuti prosedur berikut:
Demikian panduan untuk mengurus penggantian buku nikah yang rusak di KUA. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan buku nikah baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diantar ke Rumah, Ini Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi SINAR Beserta Syarat dan Biayanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.