JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen penting bagi wisatawan yang berencana mengemudi di luar negeri.
Berlaku sebagai pelengkap SIM lokal, dokumen ini memungkinkan pemegang untuk mengendarai kendaraan di 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1968, tanpa perlu mengurus izin setempat.
Di Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab atas penerbitan SIM Internasional. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, memberikan fleksibilitas bagi para pelancong jangka panjang.
Setelah masa berlaku habis, pemegang SIM dapat mengajukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat pengurusan pertama kali.
Baca Juga: Ada Fenomena Atmosfer, Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini Saat Musim Kemarau
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM Internasional adalah sebagai berikut:
Untuk mengajukan SIM Internasional, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Fenomena di Balik Kasus "Influencer" Ahmad Rafif Raya yang Kelola Saham Secara Ilegal dan Gagal
Korlantas Polri telah menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara daring melalui situs resminya. Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:
Perlu diingat bahwa layanan ini tersedia pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pastikan untuk mengakses dan menyelesaikan proses pengajuan dalam jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen, pemohon dapat dengan mudah mengajukan SIM Internasional secara online, yang memberikan kenyamanan lebih dalam persiapan perjalanan internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.