JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meminta masyarakat untuk mengaktivasi atau memadankan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan program untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Adapun batas waktu pemadanan NIK NPWP yakni sebelum 1 Juli 2024 atau dengan kata lain 30 Juni 2024.
Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP
"Batas akhir waktu pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 Juni 2024. Ini sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti Kamis (30/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dwi mengungkapkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala itu, antara lain saat wajib pajak mengakses layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP, seperti mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif dan Validitas Secara Online Pakai HP 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.