Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 09:05 WIB
cara-cek-apakah-nik-ktp-sudah-terdaftar-npwp-atau-belum-di-ereg-pajak-go-id
Ilustrasi NPWP. Cara cek apakah NIK terdaftar NPWP atau belum (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemerintah meminta masyarakat untuk mengaktivasi atau memadankan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan program untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Adapun batas waktu pemadanan NIK NPWP yakni sebelum 1 Juli 2024 atau dengan kata lain 30 Juni 2024.

Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP

"Batas akhir waktu pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi adalah 30 Juni 2024. Ini sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti Kamis (30/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dwi mengungkapkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Kendala itu, antara lain saat wajib pajak mengakses layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP, seperti mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "Cek NPWP"
  • Anda juga dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah itu, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif dan Validitas Secara Online Pakai HP 2024

Cara Memadankan NIK jadi NPWP

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x