JAKARTA, KOMPAS.TV - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji.
Iuran tersebut kemudian akan menjadi simpanan yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Peserta juga bisa mencairkan dana Tapera setelah status kepesertaannya berakhir karena telah pensiun, meninggal dunia, berusia 58 tahun tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun.
Pembayaran iuran Tapera dilakukan tanggal 10 setiap bulannya dengan rincian yang harus membayar yaitu 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.
Baca Juga: Pekerja yang sudah Punya Rumah Juga Wajib Iuran, BP Tapera: Prinsipnya Gotong Royong
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sebelum tahun 2027.
1. Kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check
2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
3. Klik "Cek Kepesertaan"
4. Nantinya akan muncul status kepesertaan Anda
5. Jika belum terdaftar, maka akan muncul "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda"
Baca Juga: Syarat Mengajukan Kredit Rumah dengan Dana Tapera, Siapa Saja Prioritas Penerimanya?
1. Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat e-mail
3. Masukkan kode OTP Pilih menu Informasi.
4. Nantinya, sistem akan menampilkan saldo terkini milik peserta yang datanya dimasukkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.