JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan nomor penting yang tidak boleh disalahgunakan.
Di era yang serba online dan digital ini, banyak terdapat kasus penggunaan NIK KTP orang lain tanpa izin, termasuk dimanfaatkan untuk pinjaman online (pinjol).
Dampak penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjol sangat berbahaya, misalnya muncul tagihan atas nama Anda hingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.
Melansir Indonesia.go.id, Jumat (24/5/2024), cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Jakarta Terdaftar atau Tidak, Ini yang Harus Dilakukan jika Dinonaktifkan
Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang tercantum menggunakan nomor KTP.
Kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online, Mudah Pakai HP
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.