JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pada tanggal 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Sementara itu, pada hari ini, Kamis, 23 Mei 2024 merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama dua hari pada perayaan Waisak tahun ini.
Baca Juga: Daftar Lokasi Ganjil Genap dan Contraflow di Puncak Bogor saat Libur Panjang dan Cuti Bersama Waisak
Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Beberapa hari libur nasional lainnya di bulan Mei 2024 adalah Rabu, 1 Mei (Hari Buruh Internasional) dan Kamis, 9 Mei (Kenaikan Isa Al Masih).
Selain Waisak, beberapa perayaan keagamaan lainnya yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 antara lain Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, dan Hari Raya Natal.
Baca Juga: Pelayanan SIM DKI Jakarta Libur Pada Hari Raya Waisak 2024, 23 Mei
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.