JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang mencantumkan data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.
Meski berlaku seumur hidup, tidak jarang masyarakat mengeluhkan hasil foto pada KTP yang dianggap kurang menarik atau berbeda dari penampilan aslinya.
Namun, apakah alasan tersebut cukup untuk melakukan penggantian foto KTP?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penggantian foto KTP karena dianggap "jelek" tidak dapat dilayani.
"Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Syarat Membuat KTP Baru untuk Anak Usia 17 Tahun, Ini Tahapan dan Biayanya
Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:
Untuk mengajukan penggantian foto KTP, penduduk dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KTP lama.
Teguh Setyabudi memastikan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian KTP, tidak dikenakan biaya sama sekali.
"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," ujarnya.
Tidak hanya untuk KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Apabila terjadi pungutan liar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Bagaimana Jika KTP Jakarta Dinonaktifkan? Ini Cara Cek dan Urus Reaktivasinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.