Kompas TV lifestyle kesehatan

Info Iuran BPJS Kesehatan setelah Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus dan Diganti KRIS

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 09:42 WIB
info-iuran-bpjs-kesehatan-setelah-sistem-kelas-1-2-dan-3-dihapus-dan-diganti-kris
Logo BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 pada 2025 (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri

Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar sampai 22 Mei, BMKG: Segera Amankan Zona Rawan Bencana

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024 

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x