JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menghadirkan Kartu BPJS Kesehatan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut, yang memungkinkan Anda beralih dari membayar iuran secara mandiri menjadi penerima manfaat dari bantuan iuran pemerintah.
Proses ini mungkin membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait. Disarankan pemohon untuk terus mengikuti perkembangan permohonan Anda dan memastikan semua informasi yang disampaikan akurat.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dua Orang yang Diduga Jual Ribuan Kartu Indonesia Pintar di Lapak Rongsokan
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pendaftaran KIS bisa dilakukan di kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Syarat-syarat untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, sebagaimana dipaparkan dari berbagai sumber, tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi hal-hal berikut:
Ketika akan melakukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, termasuk:
Dalam mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi PBI, perlu melakukan pelaporan.
Itulah panduan mudah dalam perpindadahan data BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI KIS dengan praktis.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya|SINAU
Sumber : Kompas TV/Kontan.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.