JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama April 2024, termasuk libur Lebaran 1445 Hijriah.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama 2024, pada bulan April ada 6 tanggal merah yaitu libur nasional Idulfitri 2024 pada 10-11 April dan cuti bersama Lebaran 2024 pada 8, 9, 12 dan 15 April.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan yang libur pada Sabtu dan Minggu, maka libur Lebaran 2024 akan lebih panjang yaitu 10 hari dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Besok Jumat 29 Maret 2024 Libur Nasional Hari Wafat Yesus Kristus, Ini Sisa Tanggal Merah 2024
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk saat masa libur Hari Raya Idulfitri 2024.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202, libur lebaran 2024 PNS sama dengan pemerintah yaitu 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.
Baca Juga: BMKG: 27 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Disertai Angin 28-29 Maret 2024
Kalender hijriah April 2024 resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) dapat diunduh di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.