JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat perlu mewaspadai adanya penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti kepolisian.
Salah satu modus penipuan yang marak terjadi adalah penyebaran pesan konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Besaran THR Lebaran Karyawan Swasta 2024, Ini Jadwal Pencairannya
Dalam pesan tersebut, terlampir dokumen berformat Android Package Kit (APK) dengan nama "Konfirmasi E-Tilang (ETLE)".
Menanggapi hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut. Pada Selasa (26/3/2024), mereka kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan surat ETLE melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayar Barengan dengan Puasa Syawal?
"Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia," tulis keterangan TMC Polda Metro di X, Selasa.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membuka file yang diduga berisi penipuan. Sebagai gantinya, mereka dapat melakukan pengecekan status ETLE secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Baca Juga: Berapa Biaya Jakarta-Surabaya Lewat Tol Trans-Jawa Lebaran 2024, Simak Penyesuaian Harganya
Cara pengecekan status tilang elektronik secara online sangat mudah.
Baca Juga: Solusi Gagal Verifikasi e-KTP Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dengan mengikuti cara pengecekan status ETLE secara online ini, masyarakat dapat terhindar dari penipuan yang dapat merugikan dalam berbagai aspek. Selalu waspada dan pastikan untuk mengecek informasi dari sumber resmi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Langkah Preventif BNPT Menyadarkan Publik akan Bahaya Terorisme sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.