JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemudahan mengurus berbagai dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Banyak pemilik SIM telah merasakan manfaat dari layanan ini, yang menawarkan proses perpanjangan SIM yang efisien dan praktis tanpa harus berkepanjangan di kantor layanan.
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Namun beberapa pengguna masih menghadapi hambatan dalam hal verifikasi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang menjadi salah satu langkah penting dalam proses perpanjangan SIM secara online.
Menanggapi kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah pengguna dalam verifikasi e-KTP, Digital Korlantas Polri telah memberikan serangkaian petunjuk dan tips untuk membantu mempermudah proses verifikasi.
Baca Juga: Link PDF Cuti Bersama Lebaran 2024 PNS dan SKB 3 Menteri, Mulai Tanggal Berapa?
Di antaranya adalah mengulangi proses verifikasi dengan cermat dan mencoba beberapa kali jika perlu, karena terkadang kesalahan teknis sementara bisa terjadi dan menghambat proses.
Beberapa tips penting yang disarankan untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar, antara lain sebagai berikut ini.
Baca Juga: Instagram Sempat Down, Akun Logout Sendiri, Kini Sudah Normal
Baca Juga: Atasi Tikus di Rumah, Tempat Mana Saja yang Jadi Sarang Hewan Ini?
Dengan mengikuti tips ini, proses verifikasi e-KTP dalam aplikasi Digital Korlantas Polri diharapkan bisa berjalan lebih lancar, meminimalisir kegagalan verifikasi yang kerap menjadi penghalang bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan secara online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.