JAKARTA, KOMPAS.TV - Olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau sedang agar tidak menguras energi.
Salah satu bentuk olahraga yang bisa dilakukan adalah renang. Namun, banyak orang enggan berenang karena khawatir puasanya batal. Lantas, bolehkah renang saat menjalani puasa Ramadan?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, renang dapat dilakukan saat puasa dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Dalam Rahim, Keluarga Lapor Polisi
"Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya," ujarnya mengutip Kompas.com.
Niam menjelaskan, ibadah puasa akan batal jika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan di siang hari.
Lanjutnya, juga akan batal ketika makanan dan minuman atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan sejenisnya. "Karenanya, perlu dijaga dan berhati-hati agar mulut tidak kemasukan air (ketika berenang)," ucap Niam.
Tak hanya menghindari mulut kemasukan air, dia juga mengimbau agar umat Islam yang berenang saat puasa agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke tubuh lewat dubur.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Genuk Semarang Terendam Banjir
"Saat kita buang angin, misalnya, jika kita berada di kolam renang, begitu udara keluar, potensial air masuk (ke tubuh). Untuk itu perlu dihindari," ujarnya.
Namun jika orang yang berpuasa tidak sengaja meminum air atau kemasukan air dari dubur saat berenang, maka dia tetap dapat melanjutkan puasanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.