JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah-langkah mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan tanpa surat pengantar.
Seseorang mengganti alamat KTP biasanya karena sudah pindah domisili baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.
Mengurus pindah alamat KTP bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penggantian alamat di KTP tidak memerlukan surat pengantar tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
3. Pindah domisili ke provinsi lain
4. Pemekaran wilayah
Baca Juga: Upaya Tekan Inflasi di Kebumen, Pemprov Jateng Beri Bantuan Rp107 M untuk Sejahterakan Warga
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
3. Pemekaran wilayah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.