JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengumumkan prosedur penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperbarui untuk tahun 2024.
Menurut regulasi terkini, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, proses ini akan dipermudah dengan penghapusan keharusan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia Tahun 2024
"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," jelas Teguh dikutip darii Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Bagi masyarakat yang tidak bisa langsung mengurus sendiri, penggantian alamat di KTP dapat diwakilkan.
Baca Juga: Pasar Beras Murah Bekasi Digelar Februari-Maret 2024, Simak Jadwal dan Lokasinya
Caranya, isi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07) yang kemudian digunakan oleh pihak yang diberi kuasa untuk mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03) dan membawa KK.
Pembaruan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya penggantian alamat KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: DAMRI Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Cara Belinya
Untuk Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota yang Sama
Untuk Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain
Dalam Kasus Pemekaran Wilayah
Baca Juga: Adakah Formasi CPNS/PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan? Ini Instansi yang Buka pada 2023 Lalu
Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota yang Sama
Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain
Pemekaran Wilayah
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Jangan Sampai Terlewat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.