Kompas TV lifestyle tren

Prosedur Baru Penggantian Alamat KTP 2024, Tak Perlu Pengantar, Cukup Isi Formulir

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 17:30 WIB
prosedur-baru-penggantian-alamat-ktp-2024-tak-perlu-pengantar-cukup-isi-formulir
Seorang siswi SMA Negeri 4 Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan KTP-el miliknya yang diperoleh dari pelayanan pembuatan KTP-el di sekolahnya, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengumumkan prosedur penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperbarui untuk tahun 2024.

Menurut regulasi terkini, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, proses ini akan dipermudah dengan penghapusan keharusan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia Tahun 2024

"Tidak diperlukan lagi pengantar dari RT/RW atau kelurahan, penduduk membawa Kartu Keluarga dan selanjutnya penduduk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)," jelas Teguh dikutip darii Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Bagi masyarakat yang tidak bisa langsung mengurus sendiri, penggantian alamat di KTP dapat diwakilkan.

Baca Juga: Pasar Beras Murah Bekasi Digelar Februari-Maret 2024, Simak Jadwal dan Lokasinya

Caranya, isi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07) yang kemudian digunakan oleh pihak yang diberi kuasa untuk mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03) dan membawa KK.

Pembaruan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya penggantian alamat KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: DAMRI Buka Pemesanan Tiket Mudik Lebaran 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Cara Belinya

Syarat Penggantian Alamat KTP 2024

Untuk Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota yang Sama

  • Kartu Keluarga (KK) saja.

Untuk Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).

Dalam Kasus Pemekaran Wilayah

  • Kartu Keluarga (KK).
  • e-KTP.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA).
  • Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (surat keterangan pemekaran wilayah).

Baca Juga: Adakah Formasi CPNS/PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan? Ini Instansi yang Buka pada 2023 Lalu

Langkah-Langkah Penggantian Alamat di KTP 2024

Pindah Domisili dalam Kabupaten/Kota yang Sama

  • Datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa KK.
  • Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain

  • Siapkan KK dan isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
  • Dinas Dukcapil asal akan menerbitkan SKP.
  • SKP digunakan untuk proses di Dukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen kependudukan baru.

Pemekaran Wilayah

  • Kunjungi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri, Jangan Sampai Terlewat!


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x