JAKARTA, KOMPAS.TV - Quick count atau hitung cepat pemilihan umum (Pemilu) baik pilpres maupun pileg akan diumumkan hari ini, Rabu (14/2/2024) mulai jam 15.00 WIB.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Apa Itu Quick Count?
Quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.
Baca Juga: Link Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Bisa Dilihat di Sini!
Artinya, hitung cepat ini bukanlah hasil resmi Pemilu melainkan bisa menjadi gambaran hasil perolehan suara sementara.
Nantinya, hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penghitungan suara secara manual dilakukan 14-15 Februari 2024.
KPU telah mengumumkan 83 lembaga survei yang sudah terdaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024, salah satunya PT Kompas Media Nusantara.
PT Kompas Media Nusantara melalui Litbang Kompas akan melakukan hitung cepat Pemilu 2024 pada Rabu (14/2).
Hitung cepat Litbang Kompas menggunakan 2.000 sampel TPS. Sampel TPS ini berbasis populasi daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 38 provinsi.
Baca Juga: Apa Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran? Ini Ketentuannya
Quick count Pemilu 2024 dapat dilihat melalui tautan berikut.
Baca Juga: Hasil Quick Count Litbang Kompas Pilpres dan Pileg 2024, Cek di Sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.