JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah di beberapa wilayah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2024. Program ini menawarkan penghapusan denda pajak dan diskon tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan, dari motor hingga mobil.
Sebagai bagian dari program, pemerintah juga menyediakan fasilitas gratis untuk bea balik nama kendaraan, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat.
Baca Juga: Mulai Besok 8 Februari 2024 Libur Panjang, Ini Jadwal Tanggal Merah SKB 3 Menteri Terbaru
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing, mengingat setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon dan Ucapan Isra Mikraj 2024 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Baca Juga: Sering Menyendiri, 5 Zodiak Ini Sering Merasa Kesepian, Kamu Salah Satunya?
Untuk informasi terbaru dan lengkap, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT setempat.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Minyak Esensial yang Dapat Meningkatkan Kualitas Tidur, Menurut Penelitian
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama kendaraan pada Februari 2024 memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak.
Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban finansial. Pastikan untuk mengikuti pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah setempat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.