JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menetapkan Kamis, 8 Februari 2024 sebagai libur nasional Isra Mikraj 1445 Hijriah.
Libur nasional Isra Mikraj pada 8 Februari 2024 merupakan awal libur panjang bagi anak sekolah dan pekerja di Indonesia pada pekan kedua Februari.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.
Jumat, 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili, sementara Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.
Baca Juga: BNPB Imbau Pengguna Jalan saat Libur Panjang untuk Waspada Tanah Longsor
Libur ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk istirahat dari kesibukan serta menghabiskan waktu dengan keluarga.
Tidak hanya libur panjang pekan kedua Februari 2024, pemerintah menambah libur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi Keppres tersebut.
Baca Juga: Menaker: Pekerja Tidak Libur pada Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Dapat Upah Lembur, Ini Hitungannya
Berikut libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Libur Pemilu 2024 dari Kemnaker, Ini Kalender Tanggal Merah Februari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.