JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna kendaraan bermotor, khususnya pengendara sepeda motor, di Indonesia diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, CI, atau CII saat berkendara di jalan raya.
Perubahan klasifikasi SIM C ini, yang diberlakukan sejak tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga jenis: C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, CI untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca Juga: Update Gempa M7,6 di Jepang: 62 Orang Meninggal Dunia, 300 Luka-Luka
"Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Yusri dikutip dari NTMC Polri.
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: LRT Jabodebek Tambah Jumlah Perjalanan dan Beri Tarif Diskon sampai Akhir Februari 2024
Setelah memenuhi persyaratan, langkah-langkah pembuatan SIM C 2024 adalah sebagai berikut:
Penting untuk pengendara motor mengenali perbedaan antara SIM C, CI, dan CII:
Baca Juga: Capres Ganjar Janjikan Program Internet Gratis dan Merata
Biaya pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
Dengan pengetahuan yang lengkap tentang syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM C, pengendara motor di Indonesia dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam mengikuti proses ini di tahun 2024. Selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa dan NPSN secara Online untuk Registrasi Akun SNPMB 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.