JAKARTA, KOMPAS.TV - Januari 2024 sudah tiba, banyak hari penting yang diperingati secara nasional dan internasional pada bulan pertama dalam satu tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, termasuk pada bulan Januari.
Menurut SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 sebanyak 27 hari.
Adapun libur nasional Januari 2024 hanya satu hari yaitu pada 1 Januari 2024 dalam rangka Tahun Baru Masehi.
Kendati demikian, ada deretan hari penting Januari 2024 secara nasional dan internasional yang harus diketahui.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari 2024, Jadi Berapa? Ini Kisarannya per Golongan
Baca Juga: Masih Dibuka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Posisi Pegawai Administrasi, Minimal D3 Semua Jurusan
Baca Juga: Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Berkas Lainnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.