JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi mereka yang telah menempuh jenjang pernikahan, kini dapat dengan mudah mencetak kartu nikah digital secara gratis, baik itu pasangan baru maupun yang telah lama menikah.
Inovasi ini yang pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke berbagai tempat dan kapan pun diperlukan.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan menjelaskan bahwa kehadiran dokumen nikah dalam bentuk digital menghilangkan kerepotan bagi pasangan pengantin saat berpergian.
Penyelenggaraan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan akses dokumen pernikahan.
"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan beberapa waktu lalu.
Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, disertai dengan nama kedua pasangan serta tanggal akad nikah.
Baca Juga: Pemkab Bogor Luncurkan 'Kartu Bogor Cerdas' untuk Atasi Masalah Pendidikan
Di bagian atas kartu terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" yang diapit oleh gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Di bagian bawah kartu, terdapat informasi mengenai lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan server Bimas Islam dan dapat membaca data lengkap mengenai pasangan suami istri.
Penting untuk dicatat bahwa kartu nikah digital tidak hanya tersedia bagi pasangan yang baru menikah, tetapi juga dapat dimiliki oleh pasangan yang telah lama menikah.
Proses pengurusan kartu nikah digital ini juga relatif sederhana dan tidak membutuhkan banyak syarat administrasi, memberikan kemudahan lebih bagi pasangan suami istri dalam mengelola dokumen pernikahan mereka.
Berikut cara buat dan cara cetak kartu nikah digital:
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya, yakni sebagai berikut.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.
Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
Baca Juga: Daftar Acara Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta Berserta Harga Tiket Masuknya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.