JAKARTA, KOMPAS.TV - Era digital telah membawa revolusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memanfaatkan layanan pemerintahan.
Salah satu kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat adalah dalam pengecekan status kepemilikan pelat nomor kendaraan.
Kini, dengan adanya layanan jarak jauh, proses yang sebelumnya membutuhkan kunjungan ke Samsat bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari HAM Sedunia 2023, Diperingati Setiap Tanggal 10 Desember
Pelat nomor tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan tetapi juga penting untuk urusan pajak, informasi kepemilikan, dan identifikasi dalam kasus kejahatan.
Lalu, bagaimana cara mengecek pelat nomor secara online?
Baca Juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Online Menggunakan e-KTP
Pemilik kendaraan memiliki beberapa pilihan untuk mengecek pelat nomor secara online. Ini merupakan solusi praktis dan efisien yang menghemat waktu dan tenaga. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan.
Baca Juga: Sejarah Pulau Galang: Dipakai Kamp Pengungsi Vietnam, Sekarang Diusulkan Jadi Penampungan Rohingya
Website e-Samsat tidak hanya berguna untuk pembayaran pajak online, tetapi juga memudahkan pengecekan pelat nomor. Caranya sederhana:
Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023
Baca Juga: Solusi Alami untuk Menghilangkan Bau Kencing Tikus di Rumah, Pakai 4 Bahan Mudah Ditemukan Ini!
Kemudahan cek pelat nomor secara online ini mencerminkan bagaimana teknologi informasi telah mempermudah akses layanan publik, memberikan efisiensi dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan di seluruh Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.