Kompas TV lifestyle tren

Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023

Kompas.tv - 8 Desember 2023, 08:45 WIB
cara-bikin-ktp-digital-atau-ikd-akan-gantikan-50-juta-e-ktp-fisik-akhir-2023
Ilustrasi perekaman e-KTP. Berikut cara membuat IKD untuk menggantikan e-KTP (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi

Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:

  • Menghemat pembiayaan kartu identitas
  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone

Cara Bikin E-KTP Digital atau IKD

Persyaratan:

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Smartphone / HP Andoid min v 7.1

Baca Juga: Lowongan Kerja Magang KAI Services Terbaru untuk SMA/SMK, Ini Benefit dan Cara Daftarnya

 Langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x