JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:
Persyaratan:
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang KAI Services Terbaru untuk SMA/SMK, Ini Benefit dan Cara Daftarnya
Langkah-langkahnya:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.