JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sebuah kebijakan baru yang memungkinkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi.
Kebijakan ini merupakan langkah untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan, yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Kulit Melalui Praktik Mandi yang Tepat, Langsung Terapkan!
Hingga Juli 2022, tercatat sekitar 19 juta NIK sudah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP. Proses ini memudahkan bagi wajib pajak, karena mereka tidak perlu lagi memiliki dua nomor yang berbeda untuk keperluan administratif di Indonesia.
Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan Penduduk Indonesia, format NPWP yang digunakan adalah format 16 digit.
Baca Juga: Disebut sebagai Calon Orang Sukses! 5 Zodiak Dikenal Paling Cerdas Sejak Usia Dini, Ada Apa Saja ya?
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pemutakhiran data profil mereka melalui situs web pajak, menggunakan NPWP format baru ini.
Baca Juga: Tes SKB CPNS 2023 Ada CAT dan Non CAT, Berikut Jadwal Selengkapnya
Mengatasi Kendala Login
Jika Anda belum bisa login menggunakan NIK, perbarui data profil Anda di situs DJP.
Selain itu jika Anda masih mengalami masalah, Anda bisa menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat.
Baca Juga: Link Pengumuman Pascasanggah Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek di Sini
Dengan langkah-langkah ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengintegrasikan NIK mereka dengan NPWP, memudahkan proses administratif dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.