JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diurus secara online. Biasanya SKCK dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan.
Dokumen ini memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, yang menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang berarti.
Baca Juga: Air Rebusan Ketumbar Manfaatnya untuk Cegah Penyakit Jantung hingga PCOS, Ini Cara Buatnya
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku ini telah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK.
Dengan mengunjungi situs resmi Polri di skck.polri.go.id, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan administratif.
Dalam proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon.
Baca Juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Buat, Download dan Cetak Akta Kelahiran Lewat HP
Dokumen-dokumen ini meliputi fotokopi KTP, paspor (untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda), akte lahir atau dokumen identitas lain, Kartu Keluarga, serta dokumen sidik jari.
Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan pas foto berwarna dengan spesifikasi tertentu.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun
Baca Juga: Mudahnya Membuat Akun PayPal, Cek Cara Buat dan Persyaratannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.