JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Perbedaan SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu SIM C I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian, SIM C II berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?
Baca Juga: BLT El Nino November-Desember 2023 Sudah Dicairkan? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima via HP
Cara Membuat SIM C
Syarat Pembuatan SIM C 2023
Syarat Membuat SIM C:
Syarat Membuat SIM C I:
Syarat Membuat SIM C II:
Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
Baca Juga: 82.000 Peserta di 51 Lokasi di Indonesia Ikuti Tes SKD CPNS Mahmakah Agung - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.