JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon khusus sebesar 20 persen bagi penumpang dengan disabilitas, yang ingin bepergian dengan kereta api.
Diskon ini berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya lewat layanan reduksi.
Promo ini merupakan bagian dari perayaan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.
"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (4/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pemberian diskon 20 persen ini berlaku untuk tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Dengan adanya diskon ini, PT Kereta Api Indonesia berusaha memberikan apresiasi kepada penumpang dengan disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
Baca Juga: 4 Tips Naik LRT Jabodebek yang Diujicoba hingga Akhir September, Tiket Cuma Rp5000
Untuk mendapatkan fasilitas reduksi ini, penumpang dengan disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 sebelum keberangkatan kereta api.
Registrasi ini harus disertai surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Pendaftaran diskon bisa dilakukan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, serta pas foto penumpang dengan disabilitas yang ingin mendaftar.
Setelah proses pendaftaran selesai, penumpang bisa dengan mudah membeli tiket dengan tarif diskon melalui aplikasi Access atau di loket stasiun.
Baca Juga: Wulan Guritno Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi "Online"
Saat proses boarding dan pemeriksaan di dalam kereta api, pengguna tiket dengan tarif diskon disabilitas harus menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli sebagai bukti status penyandang disabilitas mereka.
Bila saat proses boarding atau pemeriksaan di dalam kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli sebagai bukti status penyandang disabilitas, tiket dianggap tidak berlaku dan penumpang akan diminta turun.
"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," pungkas Joni.
Baca Juga: Klarifikasi KPK Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.