JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor merupakan dokumen penting bagi seorang Warga Negara yang telah cukup umur sebagai identitas saat berada di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), biaya perpanjangan paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru.
Berikut ini biaya pembuatan dan perpanjangan paspor 2023:
Dokumen paspor harus dijaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Pemilik paspor yang menghilangkan dokumen ini akan dikenai denda Rp1 juta. Apabila paspor rusak, pemilik akan dikenai denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Update Kepulangan Jemaah Haji Indonesia: 3 Paspor Hilang, Panitia Ingatkan untuk Menjaganya
Syarat pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yakni:
Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi masing-masing sebanyak satu lembar. Saat akan ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor, Anda harus membawa fotokopi dokumen serta dokumen asli yang menjadi syarat tersebut.
Baca Juga: Panduan Mengajukan Antrean Paspor lewat Aplikasi M-Paspor
"Dokumen asli merupakan persyaratan utama dalam proses pembuatan paspor karena membantu memverifikasi identitas, mencegah pemalsuan, memastikan kewarganegaraan, dan memenuhi persyaratan internasional terkait pengeluaran paspor," tulis laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, 18 Juli 2023.
"Masyarakat harus membawa dokumen asli saat membuat paspor karena hal itu merupakan fondasi hukum dan keamanan bagi penerbitan paspor," terang petugas imigrasi.
Langkah-langkah membuat paspor:
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor, di antaranya bukti identitas dan bukti pembayaran.
Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Saat mengambil paspor, petugas akan memberikan informasi kepada pemohon. Apabila pemohon melakukan perpanjangan paspor, maka di halaman pertama paspor lama (bagian identitas) akan dipotong oleh petugas imigrasi sebagai tanda paspor tersebut sudah diganti dengan paspor yang baru.
Mulai tanggal 12 Oktober 2022 Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.